Minggu, 19 Mei 2024

Soal Instruksi Dishub Copot Stiker APK di Kaca Angkutan Umum, Sarwono: Saya Tak Mau Berkomentar

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 7 April 2020 11:56

Sarwono/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Enggan komentar dipilih Sarwono, Bakal Calon Wakil Wali Kota Samarinda, terkait instruksi Dinas Perhubungan Samarinda menertibkan alat peraga kampanye (APK) berupa stiker bakal calon Pilkada di kaca angkot.

Diketahui, bakal calon pasangan wali kota Zairin Zain – Sarwono menjadi salah satu calon, yang punya stiker foto di kaca angkot.

Sarwono saat dikonfirmasi tak ingin membahas soal pilkada. Mengingat saat ini situasi sedang dilanda virus corona.

“Saya tak mau berkomentar. Pilkada juga ditunda. Sudah lah sekarang kita bicara tentang kemanusiaa, tentang kepedulian,” kata Sarwono Selasa (7/4/2020).

Lagi pula, kata dia, dirinya bersama Zairin Zain belum jadi calon Pilkada Samarinda 2020.

“Ini kan belum apa-apa. Kalau tahapan pilkada baru enggak boleh masang ditempat-tempat yang dilarang. Pilkada aja ditunda,” jelasnya.

Menurut Sarwono yang memasang stiker tersebut adalah para relawan secara sukarela.

“Jadi belum saat lah kita bicara pilkada. Ini bencana (corona) bukan hanya, Samarinda, Kaltim atau Indonesia, tapi ini dunia,” terangnya.

Stiker bakal calon di angkutan umum di Samarinda/ Diksi.co

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Samarinda menyurati para pengusaha jasa angkutan kota, pengusaha angkutan sewa khusus dan taksi argometer.

Dalam surat tersebut, Dishub meminta agar para pengusaha mencopot semua gambar atau foto kampanye para bakal calon Pilkada Samarinda.

Seperti stiker (one way sticker) pada kaca kendaraan angkutan umum, alat peraga kampanye, iklan produk hingga lainya yang berhubungan dengan unsur promosi.

Adapun dasar hukum atas penertiban tersebut, yakni PP nomor 55/2012 tentang kendaraan. Selain itu, SK Mentri Perhubungan nomor KM.439/U/Phb-76 tahun 1976 tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews