DIKSI.CO, BONTANG - Kabar mengenai pegawai aparatur sipil negara (ASN) eselon I dan II tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 sudah tersebar hingga ke daerah.
Pemerintah Kota Bontang melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Amiluddin menyebutkan saat ini pemerintah di daerah masih menunggu arahan dari pusat terkait kebijakan tersebut.
"Kami belum punya petunjuk dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), cuma kami hanya mendapat informasi lewat media yang mengatakan bahwa golongan IV dan pejabat negara tidak menerima THR, hanya I, II dan III yang menerima," katanya, Rabu (15/4/2020).
Sejauh ini, sambung Amiluddin, belum ada teknis atau regulasi dari pusat tentang kebijakan ini, hanya sekedar informasi yang beredar saja, walaupun pernyataan Menkeu Sri Mulyani sudah menyebar luas.
Ia menambahkan, sejatinya dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama dengan Kemenkeu terkait anggaran menyatakan bahwa anggaran ini diarahkan untuk penanggulangan Covid-19.
Jadi hanya ada 3 item pembiayaan yang akan dikeluarkan, diantaranya untuk penanggulangan kesehatan, bantuan langsung ke masyarakat dan pegiat ekonomi. Untuk yang lainnya seperti kegiatan atau belanja langsung kesejahteraan pegawai dan lain-lain belum diganggu gugat.
"Pada prinsipnya anggaran itu masih ada untuk gaji 13 karena sudah dianggarkan. Itu Rp 30 miliar," tuturnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, ASN yang berada di golongan IV hampir positif tidak dapat THR.
"Kalau melihat penjelasan pusat, sudah 99 persen dipastikan tidak dapat, itu THR sama gaji 13. Artinya 1 bulan gaji sama dengan tunjangan kinerja, kalau tahun lalu seperti itu. Golongan I, II dan III untuk sementara ini masih dapat kalau dari kami. Tapi tidak tahu kedepannya apakah ada kebijakan baru," ungkapnya. (tim redaksi Diksi)
BACA JUGA: Dijanjikan Bakal Dinikahi, Wanita di Balikpapan Ditipu Pacar, Uang Rp 70 Juta Tak Kembali
BACA JUGA: 1.178 Warga Binaan Seluruh Kaltim-Kaltara Dapat Hak Asimilasi di Tengah Pandemi Corona