Andi Harun juga menyertakan beberapa gambar copy sertifikat bukti aset Pemkot Samarinda yang sampai saat ini masih dimanfaatkan oleh DPD Golkar Kaltim sebagai lokasi kantor.
"Dalam attachment gambar, saya lampirkan copy sertifikat sebagai bukti aset Pemkot Samarinda yang hingga saat ini masih dimanfaatkan oleh DPD Partai Golkar Kaltim walaupun sudah menjadi temuan BPK RI sejak tahun 2013. Pernyataan bahwa ada opsi sewa menyewa perlu saya tegaskan bahwa pemerintah harus netral terhadap semua partai politik. Itu sebabnya dalam hukum, tidak boleh aset pemerintah dilakukan apakah itu sewa menyewa, pinjam pakai atau hibah kepada salah satu partai politik. Dalam perspektif hukum, hal ini sangat clear, jelas, dan terang," ujarnya.
Di akhir penjelasan, ia juga masih memberikan opsi tabayyun untuk persoalan ini.
"Namun apabila penjelasan di atas masih kurang, saya mengajak berdialog terbuka di depan publik mengenai hal ini. Kita libatkan para pakar di bidangnya bila dianggap perlu, sebagai sarana bertabayyun (mengkofirmasi) duduk masalahnya secara baik dan benar. Akhirnya, mungkin apabila Sdr. Rudi Mas’ud terlebih dahulu lebih cermat, teliti, dan memiliki pengetahuan cukup mengenai hal di atas mungkin akan memberi respon yang proporsional dan terkesan cerdas. Wallahu a’lam bish-shawab," tulisnya. (tim redaksi Diksi)