Minggu, 19 Mei 2024

Soal Aset Pemerintah, Andi Harun Sebut Sewa Menyewa hingga Hibah Tak Boleh Dilakukan ke Partai Politik 

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 1 Juli 2021 7:54

Wali Kota Samarinda, Andi Harun/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Persoalan kedatangan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke salah satu aset pemerintah kota di Samarinda, kembali dijelaskan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun

Hal itu, ia sampaikan melalui akun Facebook pribadinya @Andi Harun, Kamis (1/7/2021). 

"Rabu (30/6), Pemkot Samarinda bersama KPK melaksanakan Rapat Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Rencana Program Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Ada 4 (empat) hal yang menjadi fokus dalam dalam rapat tersebut : 1. Sertifikasi aset; 2. Penertiban aset; 3. Capaian MCP 4. Kunjungan ke lokasi aset," tulisnya. 

"Dengan demikian sangat jelas bahwa konsentrasi dalam hal evaluasi & monitoring dalam agenda tersebut adalah mengenai tata kelola aset Pemerintah Kota Samarinda," jelasnya. 

Mengenai kedatangan Wali Kota dan juga KPK, Andi Harun sebut hal itu adalah berdasar hukum. 

"Kedatangan Walikota Samarinda bersama KPK RI menyambangi aset milik Pemerintah Kota Samarinda sendiri, juga jelas dan terang adalah berhak dan berdasar hukum. Justru, penyataan yang keluar dari konteks itu yang tidak mencerminkan pro pencegahan & pemberantasan korupsi," ujarnya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews