Sabtu, 23 November 2024

Smelter di Pendingin Gunakan Aset Daerah 300 Hektar, DPRD Kaltim Minta Jawaban Pemprov Kaltim

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 12 Desember 2022 11:24

Hasanuddin Masud, Ketua DPRD Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Investasi Smelter Nikel di Pendingin, Sangasanga diduga menggunakan aset tanah daerah seluas 300 hektar.

Namun penggunaan aset itu tidak diketahui oleh DPRD Kaltim.

Hal ini pun jadi sorotan Hasanuddin Masud, Ketua DPRD Kaltim.

"Jadi masalah smelter di Pendingin itu ada aset Pemprov Kaltim, kurang lebih 300 hektar yang digunakan. Kami sudah berkomunikasi dengan Pemprov Kaltim, tapi BPKAD Kaltim juga belum bisa memberikan jawaban," kata Hasan Masud, dikonfirmasi Senin (12/12/2022).

Pihaknya masih mendorong Pemprov Kaltim memberikan keterangan terkait penggunaan aset daerah untuk investasi.

Minimal DPRD mengetahui alur pergerakan aset itu hingga dikelola menjadi Smelter Nikel.

"Pengunaan aset daerah selalu menggunakan anggaran dari pemerintah daerah, dalam hal ini provinsi jadi tentu melibatkan DPRD Kaltim. Itu yang ingin kami ketahui," paparnya.

"Kami akan kawal terus itu. Masih dibicarakan apakah bentuknya pihak ketiga atau disewa, apa bentuknya kerjasama, kami juga belum tahu," lanjutnya.

Tidak tinggal diam, Ketua DPRD Kaltim akan meminta komisi yang membidangi untuk melakukan investigasi terkait penggunaan aset daerah itu.

Bahkan bila memungkinkan, DPRD akan membentuk panitia khusus.

"Saya minta DPRD melakukan investigasi ke sana, kalau perlu dibentuk pansus, karena ini asetnya besar. Takutnya aset ini berpindah tanpa sepengetahuan pemerintah, masih dalam proses oleh BPKAD Kaltim," tegasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews