Kamis, 19 September 2024

Singgung soal Tunjangan Naik 50 Persen, Ganjar Desak KPU Segera Revisi PKPU

Koresponden:
Alamin
Rabu, 21 Agustus 2024 13:10

Ini 3 Tokoh yang Diusulkan Gubernur Ganjar Pranowo Jadi Pahlawan Nasional / tempo.co

DIKSI.CO - Politisi Partai PDIPGanjar Pranowo singgung soal tunjungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang naik 50 persen.

Ia menilai dengan kenaikan tunjangan itu, maka KPU harus bekerja lebih luar biasa lagi.

Untuk itu, Ganjar Pranowo mendesak KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait ketentuan pencalonan Pilkada mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"PKPU nya segera dibuat, KPU sudah mendapatkan tunjangan to, sudah naik 50 persen, wah pasti ini kerjanya jauh luar biasa. Kalau perlu malam ini rapat, begitu ya. Suratnya disampaikan kepada pemerintah, kepada DPR agar kemudian PKPU-nya diulang, " ujar Ganjar, Selasa (20/8/2024).

Bukan cuma PKPU, Ganjar juga berharap KPU nanti juga bisa bersikap profesional dan adil mengawal Pilkada Serentak 2024.

"Karena sekali lagi, tunjangannya udah naik lho," ucapnya.

Diketahui, MK sudah mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal ini mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Sementara itu, partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.

Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli menuturkan legislatif segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas putusan MK tersebut.

Rapat itu rencananya akan digelar pada, Senin (26/8) pekan depan.

Doli mengatakan rapat nantinya akan sekaligus membahas soal tiga Peraturan KPU dan dua Peraturan Bawaslu.

"Ya memang sudah kita jadwalkan hari Senin, tanggal 26  ada RDP yang memang akan membahas tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Perbawaslu," pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews