Jumat, 17 Mei 2024

Silpa Rp 2,9 Triliun 2020 Jadi Catatan Serius DPRD Kaltim, Isran Noor: Bagus Aja, Asal Jangan Salah Digunakan

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 21 Juni 2021 11:2

Paripurna pengesahan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kalimantan Timur 2020 menjadi perda, Senin (21/6/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD dan Pemprov Kaltim akhirnya menyepakati rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kalimantan Timur 2020, menjadi peraturan daerah.

Hal itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim, Senin (21/6/2021).

Meski telah disetujui menjadi perda, berbagai catatan masih ditekankan oleh DPRD Kaltim.

Lagi-lagi, terkait daya serap anggaran dan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) yang cukup besar di tahun 2020, sebesar Rp2,9 triliun.

Menanggapi catatan DPRD Kaltim itu, Isran Noor, Gubernur Kaltim menyampaikan silpa besar tahun 2020 lebih baik. 

Menurutnya daripada memaksakan serapan anggaran 100 persen namun salah penggunaannya lantaran digelontorkan dengan buru-buru.

"Bagus saja asal jangan salah digunakan. Bagus silpa daripada salah digunakan daripada buru-buru," ungkap Isran, Senin (21/6/2021).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews