Sabtu, 23 November 2024

Sikapi Masalah Antrean Truk Solar di Samarinda, Komisi III DPRD Samarinda Gelar RDP Bersama Pertamina dan OPD Terkait

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 3 November 2021 12:32

Suasana Rapat Dengar Pendapat pada, Rabu (3/11/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Persoalan antrean truk pengisian bahan bakar minyak (BBM) solar menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Samarinda.

Aduan masyarakat yang masuk kepada Komisi III disikapi langsung dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Pertamina Hulu Mahakam, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Samarinda dan Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kota Samarinda.

RDP digelar di ruang rapat utama pada, Rabu (3/11/2021). 

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya dengan dimulai mendengarkan pendapat dari pihak-pihak terkait tentang masalah antrian solar yang disebutkan terjadi di sejumlah SPBU terutama yang ada di dalam kota.

Melalui Angkasa Jaya, komisi III bertanya kepada pihak yang hadir apa yang menyebabkan mengularnya antrian solar yang disebut selama ini mengganggu ketertiban lalu lintas masyarakat di sekitar SPBU.

Selain itu Angkasa juga menyebut bahwa kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan warga di jalan raya karena di beberapa titik dikatakan terdapat antrean yang terjadi di jalan yang menanjak.

Pertanyaan Angkasa Jaya pun ditanggapi langsung oleh pihak Pertamina yang diwakili oleh Safety and Method Engineer, Ahmad Rizal melalui sambungan virtual. Ia menyampaikan terkait dugaan keterbatasan pasokan solar, ia memastikan bahwa distribusi solar di kota Samarinda masih sama dan normal setiap waktunya dan tidak terjadi pengurangan jumlah pasokan.

Namun ia menyebutkan ada perbedaan harga antara tahun 2020 dan saat ini dimana pada 2020 harga solar industri itu sama dengan harga solar subsidi, sedangkan harga solar subsidi saat ini mencapai kisaran Rp 12.000.

"Untuk mengatasi masalah ini dan dugaan adanya pengetap, Pertamina juga telah melakukan program digitalisasi SPBU, untuk pengisian produk solar dilakukan pencatatan nopol, dan pengisian kendaraan sesuai aturan BPH Migas," kata Rizal menjelaskan.

Adapun diketahui bahwa ketentuan pengisian Solar dari BPH Migas maksimal untuk satu kendaraan pribadi yaitu 60 liter per hari, kendaraan angkutan 80 liter per hari, dan 200 liter  per hari bagi kendaraan roda 6 atau lebih.

"Kami juga telah melakukan penindakan terhadap setiap SPBU yang dilaporkan melakukan pelanggaran dan akan kita sanksi, sejauh ini sudah ada 15 terlapor yang dipecat terkait penyaluran solar di Samarinda," lanjut Rizal.

Pertamina juga mengakui tidak mudah untuk membedakan antara kendaraan yang diduga menjadi pengetap dan yang memang mengantri untuk kebutuhan operasional nya.

Mendengar pemaparan itu, Angkasa berencana akan mengagendakan pertemuan lanjutan dan kemungkinan untuk melakukan inspeksi lapangan bersama pihak berwenang lainnya untuk mengetahui lebih dalam masalah yang terjadi di lapangan.

"Pertamina sudah menyampaikan bahwa pasokan tidak dikurangi tetapi ada terjadi antrian, berarti permintaannya yang tinggi, maka asumsi kita dari SPBU kemana solar ini," ucap Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Selain mendengar penjelasan pihak Pertamina, Komisi III juga menerima saran penanganan jangka menengah dari pemerintah Kota Samarinda melalui kepala bagian ekonomi untuk mengalihkan penyedia solar bersubsidi yang ada di SPBU dalam kota ke SPBU di kawasan pinggiran kota.

Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya antrian panjang kendaraan truk di tengah kota, seperti yang ada di kawasan jalan Juanda, jalan Slamet Riyadi dan jalan PM. Noor.

"Saya masih minta di daerah Samarinda Seberang untuk memakai zona waktu, dan yang ada di jalan Rapak Dalam untuk digeser juga ke kawasan lain, itu juga akan menjadi tambahan untuk kita memberikan rekomendasi nanti," pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews