“Perbuatan terdakwa itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” isi dakwaan kedua.
Sementara itu, menanggapi surat dakwaan JPU, Indra Rusu selaku kuasa hukum terdakwa menyebut kalau kliennya telah menyanggah beberapa poin tuntutan yang telah disampaikan.
“Di dalam surat dakwaan yang disampaikan JPU kemarin, itu ada beberapa poin yang ditanggapi terdakwa. Kalau tidak seluruhnya surat dakwaan itu benar,” sebut Indra yang dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).
Meski memberikan sanggahan terhadap isi dakwaan, lanjut Indra, namun jadwal persidangan kala itu berjalan lancar dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/2/2023) pekan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Pada sidang pertama kemarin, kami langsung menanggapi dan tidak ada mengajukan eksepsi agar selanjutnya langsung masuk ke pemeriksaan saksi,” tambah Indra.
Pada jadwal sidang selanjutnya, Indra selaku kuasa hukum terdakwa akan mempersiapkan beberapa langkah taktis sebagaimana dari sanggahan yang dilakukan kliennya dalam sidang pertama.
“Kalau selanjutnya tentu kami akan perisapan khusus terkait apa yang disampaikan terdakwa kepada kami. Kami juga masih meminta hasil BAP karena kami belum menerima,” pungkasnya. (tim redaksi)