Sidang Lanjutan Dayang Donna: Kuasa Hukum Tegaskan Penerbitan IUP Cepat Bukan Pelanggaran

DIKSI.CO – Sidang lanjutan perkara dugaan suap yang menjerat Dayang Donna Walfiaries Tania kembali menguak proses penerbitan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada awal 2015. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, kuasa hukum menegaskan bahwa percepatan izin terjadi dalam kerangka perubahan sistem, bukan pelanggaran hukum.

Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menyebut seluruh proses telah berjalan sesuai aturan yang berlaku pada saat itu.

“Kalau ditanya kenapa cepat, itu sudah dijelaskan. Pada saat itu memang tidak ada batas waktu selama persyaratan lengkap. Jadi ketika semua dokumen terpenuhi, maka izin bisa langsung diterbitkan,” ujarnya usai sidang, Senin (30/3/2026).

Transisi Kewenangan Jadi Faktor Percepatan

Hendrik menjelaskan, awal 2015 merupakan masa transisi penting dalam tata kelola perizinan tambang. Kewenangan yang sebelumnya berada di kabupaten/kota mulai beralih ke tingkat provinsi melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Menurutnya, perubahan ini secara langsung memangkas rantai birokrasi yang sebelumnya panjang dan berlapis.

Ia menegaskan, sebelum pertengahan 2015, dasar utama penerbitan izin masih mengacu pada pertimbangan teknis. Selama syarat teknis terpenuhi, tidak ada hambatan administratif untuk menerbitkan izin.

“Aturannya memang seperti itu sebelum Juni 2015. Setelah itu baru ada perubahan yang mewajibkan keterlibatan lebih banyak instansi. Tapi enam IUP ini terbit pada Januari 2015, jadi masih menggunakan aturan lama,” jelasnya.

Imbauan Gubernur Dorong Percepatan Layanan

Dalam persidangan, Hendrik juga menyinggung adanya dorongan percepatan layanan dari Gubernur Kalimantan Timur saat itu, Awang Faroek Ishak.

Imbauan tersebut muncul seiring pelimpahan kewenangan penuh ke PTSP, sehingga proses perizinan tidak lagi harus melalui jalur panjang di tingkat pimpinan daerah.

“Ketika kewenangan sudah dilimpahkan ke PTSP, tidak ada lagi alasan untuk memperlambat proses. Itu juga sudah disampaikan oleh gubernur saat itu,” tambahnya.

Keterangan Saksi Tidak Ada Dukungan Bukti Kuat

Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang, di antaranya Didi Rudiansyah, Donny Jufriansyah, dan Edi Gunawan. Dari keterangan mereka, nama Dayang Donna sempat ada dalam proses pengurusan izin.

Namun, Hendrik menilai keterangan tersebut tidak memiliki dasar bukti kuat yang menunjukkan adanya intervensi atau pelanggaran prosedur.

“Memang ada yang menyebut nama klien kami, tapi itu hanya sebatas informasi yang didengar. Tidak ada bukti bahwa karena ada nama Dayang Donna, lalu prosedur dilanggar atau dipercepat secara tidak sah,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pejabat terkait telah memastikan tidak ada tekanan dalam proses penandatanganan izin.

“Semua tetap sesuai aturan. Tidak ada tekanan, tidak ada intervensi. Kalau pun ada yang disebut ‘atensi khusus’, itu lebih kepada penambahan jam kerja atau percepatan administrasi, bukan pelanggaran,” katanya.

Pembelaan: Prosedur Tetap Sesuai Aturan

Kuasa hukum menegaskan bahwa inti perkara bukan pada kecepatan penerbitan izin, melainkan dugaan adanya kewajiban yang tidak berjalan. Namun, menurutnya, seluruh kewajiban administratif telah mereka penuhi.

“Yang dipermasalahkan itu seolah-olah ada kewajiban yang tidak dijalankan. Tapi faktanya di persidangan, semua sudah dilaksanakan. Jadi tidak ada pelanggaran,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa proses perizinan tetap akan berjalan sama meskipun tanpa keterlibatan nama kliennya.

“Tanpa ada nama Dayang Donna pun, prosesnya tetap akan sama. Karena semua sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku saat itu,” tambahnya.

Sidang Masih Berlanjut, Publik Tunggu Pembuktian

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan sektor pertambangan yang rawan praktik korupsi, terutama dalam penerbitan izin yang berlangsung cepat.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menilai percepatan tersebut merupakan bagian dari reformasi birokrasi, bukan bentuk penyimpangan.

“Jangan sampai percepatan pelayanan justru dianggap sebagai pelanggaran. Padahal itu adalah upaya untuk memangkas birokrasi yang berbelit,” kata Hendrik.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta persidangan untuk menentukan ada tidaknya unsur suap atau penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.

(Redaksi)

Back to top button