Jumat, 22 November 2024

Sidang Lanjutan Ahmad Zuhdi, Saksi Ungkap Pemberian Sejumlah Uang kepada Kepala Dinas

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 5 Mei 2022 10:12

Sidang lanjutan terdakwa Ahmad Zuhdi kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang mengungkap pemberian sejumlah uang kepada para pejabat dilingkungan Pemkab PPU

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang lanjutan kasus rasuah terdakwa Ahmad Zuhdi selaku pemberi suap eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gaffur Masud kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda belum lama ini.

Dalam perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan saksi, yakni Hajjrin Zainuddin (26), Staf Administrasi PT Borneo Putra Mandiri (BPM) yang mengungkapkan sejumlah pemberian uang kepada kepala dinas dilingkungan Pemkab PPU.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim serta didampingi Heriyanto dan Fauzi Ibrahim, Gakkum Zainuddin mengatakan dirinya pernah mengantar uang senilai puluhan juta kepada Edi Hasmoro eks Kepala PUPR Pemkab PPU, dan Asdarussalam sebagai Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU.

"Sekitar Rp 20 - Rp 30 juta kepada saudara Asdarussalam dan Rp 20 - Rp 25 juta kepada saudara Edi Hasmoro," ungkap saksi dalam persidangan yang digelar di penghujung Ramadan kemarin.

Kendati mengingat nominal yang diserahkan, namun saksi mengaku tak mengingat persis kapan waktu tepatnya ia memberikan uang tersebut.

Selain itu, saksi juga membenarkan terdakwa Ahmad Zuhdi pernah menggunakan CV Mega Jaya dalam proyek pengadaan seragam sekolah di Disdikpora PPU.

Sepanjang kesaksiannya, Hajjrin yang mulai bekerja di PT BPM Maret 2021 tampak lancar memberikan keterangan dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim dan JPU.

Bahkan saksi membenarkan bahwa PT BPM mendapatkan pekerjaan sebanyak 10 paket di PPU pada tahun 2021 dengan nilai milyaran rupiah, namun ia mengatakan tidak tahu mengenai ada perjanjian pemberian fee kepada dinas terkait.

"Tidak tahu yang mulia," jawab saksi.

Sebagaimana yang diketahui, terdakwa Ahmad Zuhdi didakwa melakukan tindak pidana Penyuapan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam perkara ini, Terdakwa Ahmad Zuhdi didampingi Penasehat Hukum Indra Pratama SH, Robinson SH MH, dan Bagus RP Tarigan SH.

Terdakwa Ahmad Zuhdi ditangkap KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (12/1/2022) setelah beberapa saat sebelumnya KPK menangkap Bupati PPU AGM saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta dengan barang bukti Uang Rp 1 Milyar. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews