DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus rasuah dalam badan Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) kembali berlanjut pada Selasa (5/1/2021) siang tadi. Sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Samarinda kembali menghadirkan dua terdakwa secara bersamaan.
Keduanya yakni Yanuar, mantan Direktur Utama (Dirut) PT AKU, dan Nuriyanto, mantan Direktur Umum PT AKU. Mereka didakwa tentang menyalahgunakan dana penyertaan modal Pemprov Kaltim.
“Karena saksi yang dihadirkan sama. Terkait kesaksian keduanya,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim saat dikonfirmasi.
Lanjut pria yang akrab disapa Rofiq ini, di persidangan kali ini pihak penuntut menghadirkan lima orang saksi. Tujuannya yakni guna menyampaikan pengetahuannya mengenai kerja sama PT AKU dengan sembilan perusahaan yang dibuat terdakwa sebagai modus rasuah.
Selain itu juga tentang penerimaan pencairan penyertaan modal dari Kas Daerah Pemprov Kaltim.
“Kami akan lebih menanyakan peran masing-masing terdakwa. Serta uang yang dicairkan berapa dari medio 2005 sampai 2010. Selain itu bentuk kerja samanya dengan pihak ketiga itu bagaimana,” katanya.
Kelima saksi yang dihadirkan di persidangan ini, terdiri dari dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Pemprov Kaltim. Dan sisanya saksi dari pihak yang melakukan kerja sama dengan PT AKU.
Disebutkan Rofiq yang juga menjabat sebagai Kasi Penuntut Umum Kejati Kaltim tersebut, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, JPU menyiapkan sebanyak 12 saksi untuk masing-masing terdakwa.