Senin, 13 Mei 2024

Sidang Kasus Rasuah Mantan Bupati Kutim, Terungkap Uang Tak Langsung Diberikan ke Ismunandar

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 22 September 2020 5:54

FOTO : Suasana persidangan pertama kasus rasuah mantan Bupati Kutim Ismunandar yang mendudukan dua tersangka rekanan di kursi pesakitan/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Berkas perkara rasuah yang melibatkan mantan Bupati Kutai Timur, Ismunandar bersama enam tersangka lainnya mulai memasuki jadwal persidangan.

Meski tak semua, namun dua di antaranya yakni tersangka Aditya Maharani dan Deky Aryanto selaku rekanan swasta pemberi suap telah memasuki persidangan pertamanya pada Senin (21/9/2020) siang kemarin. 

Meski demikian, kedua tersangka diketahui masih berada di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Pada sidang pertamanya, sidang dipimpin ketua majelis hakim Agung Sulistiyono didampingi Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo.

Turut hadir juga Ibrahim Rendi dan Deni Ardiansyah, selaku tim penasehat hukum dari terdakwa Aditya Maharani.

Ada pula, Arifin dan Firmansyah merupakan tim penasihat hukum dari terdakwa Deki Aryanto. Setelah sidang dibuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung dari gedung KPK di Jakarta membacakan dakwaan.

Diawali dengan berkas dakwaan milik terdakwa Aditya Maharani, pimpinan kontraktor sekaligus rekanan Pemkab Kutim itu didakwa memberi sejumlah uang kepada Bupati Kutim Ismunandar.

Diketahui uang sebesar Rp6,1 Miliar tidak langsung diberikan kepada Ismunandar, melainkan uang ditampung dan diberikan melalui bawahan Ismunandar, yakni Musyafa selaku Kepala Bapenda Pemkab Kutim.

Selanjutnya, JPU melanjutkan bacaan berkas dakwaan milik terdakwa Deki Aryanto. Sama seperti Aditya Maharani, dia didakwa atas dugaan pemberian sejumlah uang, demi melancarkan pengerjaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews