Jumat, 17 Mei 2024

Sidang Gugatan Perumahan Alaya ke Perumdam Tirta Kencana Diundur Pekan Depan 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 13 Januari 2022 8:10

FOTO : Ilustrasi gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menunda kasus gugatan Perumahan Alaya kepada Perumdam Tirta Kencana yang dijadwal ulang pada 18 Januari pekan depan/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang gugatan Perumahan Alaya, Samarinda, Kalimantan Timur kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana ditunda pada Selasa 18 Januari 2022 mendatang. 

Sidang yang sejatinya dijadwalkan pada Selasa (11/1/2022) kemarin ditunda dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, sebab permintaan Perumdam Tirta Kencana yang mengatakan masih menyusun draft jawaban  gugatan Perumahan Alaya.

"Kemarin saya ke PN (Pengadilan Negeri Samarinda) menyampaikan permintaan penundaan, karena kami masih mengumpulkan bukti untuk dimasukan dalam lembar jawaban terhadap gugatan 220 yang dilayangkan oleh Perumahan Alaya," beber Roy Hendrayanto Kuasa Hukum Perumdam Titrta Kencana saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).

Penundaan sidang yang dimohonkan pihak Perumdam Tirta Kencana dikatakan Roy Hendrayanto bertujuan agar perusahaan berplat merah bisa menjawab gugatan Perumahan Alaya

"Salah satunya mereka mengatakan tidak benar bahwa pihak Alaya belum melakukan pengunduran sebagai pelanggan. Memang ada suratnya tapi itu belum memenuhi semua syarat pengajuan penghentian sebagai pelanggan," imbuhnya.

Syarat yang tidak terpenuhi, seperti penyerahan aset mesin booster air dari pihak developer Perumahan Alaya kepada Perumdam Tirta Kencana

Sebab hal itu, maka pencatatan rekening air masih dibebankan Perumdam Tirta Kecana kepada developer Perumahan Alaya, yakni atas nama Jimmy Frank Sianturi Hero Widjaja Qeij.

"Selain itu kami juga menyiapkan bukti angka  tagihan yang mencapai Rp1,5 miliar itu berasal dari mana dan menggunakan perhitungan seperti apa," terangnya. 

Sementara itu, pihak Perumahan Alaya Samarinda melalui kuasa hukumnya yang turut dikonfirmasi media ini masih enggan berkomentar.

"Mohon maaf belum bisa berkomentar, karena belum ada izin dari klien kami," singkat Tumbur Ompu Sunggu kuasa hukum Perumahan Alaya Samarinda. 

Terpisah, Rakhmad Dwinanto yang juga selaku Humas Pengadilan Negeri Samarinda yang juga dikonfirmasi membenarkan penundaan sidang gugatan Perumahan Alaya kepada Perumdam Tirta Kencana tersebut. 

"Iya benar ditunda, untuk sidang berikutnya satu minggu dari waktu penundaannya. Jadi dijadwalkan ulang pada 18 Januari pekan depan dengan agenda jawaban tergugat," singkatnya. 

Diwartakan sebelumnya, tunggakan meteran air yang diajukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Kota Samarinda, Kalimantan Timur kepada Perumahan Alaya senilai Rp 1,5 miliar itu, berbuntut panjang hingga bergulir ke gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda. 

Tertanggal 28 Oktober 2021, gugatan perdata dari penggugat I Jimmy Frank Sianturi bersama penggugat II Hero Widjaja Qeij menyatakan jika angka penagihan Perumdam Tirta Kencana dengan total Rp 1.530.831.420 miliar adalah nihil.

Dikutip dari surat gugatan pihak Perumahan Alaya yang menyatakan, jika meteran air penggugat I dengan nomor sambungan 2216669 dan penggugat II dengan nomor sambungan meteran air 2210653 sejatinya telah berhenti menjadi pelanggan khusus Perumdam Tirta Kencana sejak Februari 2018.

Adapun pemberhentian menjadi pelanggan yang bertanggung jawab pada distribusi air ke setiap warga Perumahan Alaya, penggugat I mengaku telah membayar kewajiban terakhirnya senilai Rp 39.770.022 juta, pun demikian dengan penggugat II yang telah membayarkan kewajiban terakhirnya senilai Rp 61.698.424 juta sesuai kwitansi pembayaran pada 19 Maret 2018 silam. 

Namun demikian, rupanya pihak Perumdam Tirta Kencana belum melakukan pemutusan sambungan, sebab penghentian menjadi pelanggan khusus belum memenuhi persyaratan sehingga pendistribusian air kepada warga Perumahan Alaya terus dilakukan oleh perusahaan plat merah dengan tanggung jawab tagihan pembayaran berada di tangan dua penggugat.

Untuk diketahui,  secara kumulatif sejak Maret 2018 hingga Juli 2021 kedua penggugat masih berstatus pelanggan khusus Perumdam Tirta Kencana yang menyebabkan angka penagihan pun kian membengkak dan mencapai miliar rupiah.

Selain itu, dalam gugatannya pihak Perumahan Alaya menilai adanya kekeliruan pembacaan meteran air yang ditagihkan Perumdam Tirta Kencana kepada Perumahan Alaya pada Juli 2021 kemarin yang menembus angka miliaran rupiah. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews