Senin, 29 April 2024

Sidang Dugaan Korupsi Perusda Tunggang Parangan, Kuasa Hukum Minta Pembebasan karena Materi Dakwaan Kerugian Negara Berbeda dari Tuntutan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 30 September 2022 8:55

Suasana sidang dugaan korupsi Perusda Tunggang Parangan Kukar di PN Tipikor Samarinda dalam agenda pembacaan pembelaan terdakwa pada Kamis (29/9/2022) kemarin. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda kembali melanjutkan sidang dugaan rasuah di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Tunggang Parangan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Kamis (29/9/2022) sore kemarin.

Sidang lanjutan itu, majelis hakim kembali mendudukan terdakwa Driyono L Edward selaku Direktur Umum Perusda Tunggang Parangan dengan agenda pledoi, atau pembacaan nota pembelaan.

Dalam pembelaannya, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim menyatakan Driyono tidak terbukti bersalah baik secara dakwaan primair maupun subsidair.

Arjuna Ginting SH, Preddy Pasaribu SH MHum, dan Sufian SH memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa Driyono L Edward Anak dari Edward, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut. Baik pada Dakwaan Primair, maupun Subsidiair.

“Membebaskan terdakwa Driyono L Edward Anak dari Edward dari segala tuntutan hukum, karena tidak ada kerugian negara,” tegas Preddy Pasaribu bersama Arjuna Ginting dan Sufian dihadapan majelis hakim saat persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa kasus dugaan rasuah Perusda Tunggang Parangan itu tercatat dalam perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr dengan komponen Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto selaku ketua didampingi Nugrahini Meinastiti dan Suprapto.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews