Senin, 29 April 2024

Setubuhi Kekasih dan Digerebek Ortu, Pemuda di Samarinda Dibekuk Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 12 Januari 2021 8:23

FOTO : MAN (baju oranye) saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda akibat perbuatan tak senonoh yang dilakukannya/Diksi.co

Sementara itu, MAN mengakui perbuatannya. Bahkan ia menyebutkan kalau hubungan badan yang dilakukannya terhadap sang kekasih, atas dasar suka sama suka. 

“Dari bulan September, itu karena suka sama suka juga, saya lupa sudah berapa kali,” kata pemuda yang hari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan tersebut. 

MAN juga mengaku kalau dirinya siap untuk bertanggungjawab atas perbuatannya yang telah menghamili Mentari. 

“Saya mau tanggung jawab, tapi kemarin permintaan orangtuanya tinggi. Saya enggak sanggup, mintanya rumah kalau saya mau sama anaknya,” tandasnya. 

Atas perbuatannya yang menyetubuhi anak di bawah umur hingga mengandung tiga bulan, kini MAN harus mendekam ke dalam sel tahanan. Ia dijerat polisi dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (tim redaksi Diksi) 

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews