Senin, 25 November 2024

Setelah Pesta Miras, Dua Sahabat di Tarakan Berduel Saling Tikam

Koresponden:
Anjas
Kamis, 23 Maret 2023 19:18

KASUS PENGANIAYAAN - Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Muhamad Izzadin saat merilis kasus penganiayaan dengan pemberatan yang dilakukan seorang pria terhadapa sahabatnya sendiri. (IST)

DIKSI.CO -  Karena berada di bawah pengaruh minuman keras (miras), dua sahabat di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) harus berakhir di penjara dan rumah sakit, pada Senin (20/3/2023).

Akibat perseteruan itu, pria bernama DRA resmi ditetapkan sebagai pelaku. Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Khomainimelalui Kanit Pidum, Ipda Muhamad Izzadin bahwa kejadian tersebut terjadi di belakang Hotel Taufik, RT 22, Kelurahan Selumit Pantai.

“Saat itu korban dan pelaku (DRA) sepulang bekerja langsung pergi minum-minuman beralkohol berlokasi di belakang Hotel Taufik,” ucap Izzadin, Kamis (23/3/2023).

Disebutkan, saat keduanya dalam pengaruh miras, korban mengajak pelaku bercanda hingga menantangnya berkelahi. Mendengar perkataan korban, DRA lantas memukul temannya itu menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali.

“Korban diduga merasa tidak terima dan mengeluarkan sajam sejenis pisau dari pinggangnya,” ulasnya.

Melihat korban mengeluarkan sajam, pelaku dengan cepat langsung mengelak dan menghindarinya. 

“Pelaku ini kemudian lari, dan mengambil pisau dari pedagang es kelapa,” tambahnya.

Perkelahian keduanya dengan cepat memanas. DRA kala itu tiga kali menyerang korban menggunakan pisau tukang es kelapa. Hasilnya, dua sayatan berhasil melukai kepala korban.

“Jadi ada luka sobek bagian kepala,” terangnya.

Setelah korban tersungkur, pelaku sempat melarikan diri. Namun petugas yang dengan cepat mengetahui kejadian itu, tak membutuhkan waktu lama untuk mengmankan pelaku di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Rejo. 

“Tidak ada motif dendam, hanya bercanda, minum-minum, korban mengajak berantem awalnya. Korban pekerjaannya di speedboat sama dengan pelaku, dan semuanya sudah dewasa cukup umur,” jelasnya.

Akibat bercanda dan mabuk dibawah pengaruh miras, kedua sahabat itu akhirnya harus menerima kenyataan. Bahwa DRA kini harus meringkuk di dalam kurungan besi dengan jeratan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman dua tahun kurungan penjara.

“Kondisi korban sendiri sudah sadar dan masih dirawat di rumah sakit,” ujarnya. 

(redaksi) 

Tag berita:
breakingnews