Lebih lanjut ia menjelaskan, besaran RK keagamaan diantaranya RK I sebanyak 586 dan RK II sebanyak 8 orang.
Dari RK II ini 5 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas dan 3 lainya menjalani subsider.
Setelah pemberian remisi dilanjutkan dengan halal bihalal kepada WBP dan seluruh petugas Rutan Kelas IIA Samarinda.
“Selamat kepada rekan-rekan (WBP) yang pulang hari ini. Semoga remisi ini membawa hikmah kepada rekan-rekan Sekalian. Jadikan momen fitri ini untuk instrospeksi diri, dan selamat berkumpul kembali bersama keluarga,” pungkas Jul Herry. (tim redaksi)