Jumat, 22 November 2024

Setelah Beli Kayu di Kutai Barat, Seorang Warga Kalsel Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Oknum Petugas

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 1 Maret 2022 10:42

Ilustrasi penangkapan M Nor Laili terkait dugaan pemalsuan dokumen kayu yang diduga merupakan korban salah sasaran sebab dalam proses hukumnya banyak ditemui kejanggalan. (HO)

DIKSI.CO, SAMARINDA -  Balai Gakkum KLHK Kalimantan kembali melakukan operasi pengungkapan kasus dugaan pemalsuan dokumen kayu olahan di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara pada Kamis (13/1/2022) lalu.

Saat itu, seorang terduga diamankan bernama M Nor Laili (45) yang merupakan warga Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Namun seiring berjalannya kasus tersebut, diduga bahwa M Nor Laili adalah korban salah sasaran oleh oknum petugas. 

Kasus itu pun dengan cepat mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Parlemen Jalanan, Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Menurut mereka, proses hukum yang sedang dihadapi Laili terdapat beberapa kejanggalan.

"Dia ini seorang supir yang mengangkut kayu, kemudian ditangkap Gakkum KLHK di Tenggarong dengan tuduhan menggunakan dokumen palsu," tutur Edy Syaifuddin saat dikonfirmasi Selasa (1/3/2022). 

Lebih jauh diungkapkan Edy, kronologi penangkapan bermula saat M Nor Laili sedang melintas membawa kayu olahan jenis ulin dari Kutai Barat menuju Banjar Baru. 

Saat di Tenggarong, truk yang dikemudikannya ditahan oleh sejumlah petugas dan didapati sejumlah dokumen pembelian kayu olahan yang diduga palsu.

Di dalam dokumen itu tertera, kalau kayu olahan didapatkan M Nor Laili dari perusahaan bernama CV Kasih Setia Utama.

Atas temuan tersebut, M Nor Laili kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Sel Tahanan Polres Kutai Kartanegara dan kini berkas perkaranya sudah ditahap P-21 dan dilimpahkan penyidik Gakkum KLHK Kalimantan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim, untuk selanjutnya tersangka diadili di Pengadilan Negeri Tenggarong.

Laili pun dijerat penyidik Gakkum KLHK Kalimantan dengan Pasal 88 Ayat (1) huruf C Junto Pasal 15. Apa yang telah disangkakan kepada Laili itu, kata Edy, sangatlah janggal dan terkesan dipaksakan. Lebih tepatnya saat proses penyidikan yang dilakukan PPNS Gakkum KLHK Kalimantan.

Pasalnya, dokumen yang dianggap palsu penyidik itu didapatkan tersangka ketika membeli kayu dari CV Kasih Setia Utama.

"Seharusnya dokumen itu melewati tahap uji dulu. Untuk memastikan status keasliannya, dan yang berhak memutuskan adalah Pengadilan, bukan PPNS Gakkum," tambah Edy.

Atas adanya kejanggalan tersebut, Edy bersama Tim Gabungan Advokat terdiri dari  PERADI dan PPHKR berencana akan melakukan Gugatan Praperadilan terhadap PPNS Gakkum. Langkah itu diambil, lantaran adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan PPNS Gakkum terhadap tersangka Laili.

"Apabila memang terbukti dokumen tersebut dinyatakan palsu, yang seharusnya ditahan itu adalah pemilik perusahaan yang menjual. Bukan M Nor Laili. Karena M Nor Laili adalah korban Pasal 372, 378. Kenapa malah M Nor Laili yang dijadikan tersangka oleh pihak PPNS Gakkum," tegasnya.

Selain itu, Edy juga mempertanyakan mengenai pemalsuan dokumen kayu yang dimiliki Laili tersebut. Pasalnya setelah dilakukan penangkapan terhadap Laili, perusahaan penjual kayu tersebut masih mengeluarkan surat yang sama kepada pembeli lainnya. 

Mengenai hal tersebut, Edy menegaskan bahwa dirinya sudah memiliki bukti. Tepatnya pada tanggal 30 Januari 2022, perusahaan tersebut telah mengeluarkan surat untuk UD Berakat Sabar di Desa Rantau Bujur, RT 02, Kecamatan Sungai Tabukan, Kalsel.

"Pengiriman Kayu Kelompok Gergajian itu ada sebanyak 8,435 (8,4) Meter Kubik (M3) menggunakan Truck DA 8782 DA. Nama Penerbit Heru Perdana, Nomor Register 02073-11/PKG-R/XX/2016," bebernya.

Edy mengatakan, kasus dugaan pemalsuan dokumen kayu ini telah dilimpahkan penyidik Gakkum KLHK Kalimantan ke Kejaksaan dan dinyatakan telah P-21. Berkas perkara selanjutnya segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Tenggarong.

Sejumlah barang bukti di antaranya kayu ulin sebanyak 16 M3, dan dua truk pengangkut kini sudah ditahan di Kejaksaan Tenggarong dan Gakkum Samarinda.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Wilayah II Gakkum KLHK Kalimantan Timur, Annur Rahim ketika dikonfirmasi awak media terkait kasus tersebut memilih untuk enggan berkomentar dan menyarankan untuk melakukan konfirmasi kepada salah satu penyidik bernama Anton.

"Kemarin itu dugaannya penggunaan dokumen palsu, kami juga tidak serta merta menganggap itu bersalah sebelum ada alat bukti. Karenanya kemarin kami amankan dulu, kemudian kita mencari alat bukti pendukung. Bahwa memang cukup buktinya ada dugaan-dugaan palsu," terang Anton.

Lebih lanjut Anton mengatakan, mengenai dugaan pemalsuan dokumen tersebut nantinya juga akan akan terkuak di dalam persidangan.

Namun pada intinya, kata Anton, dokumen yang digunakan tersangka tidak sesuai dengan system yang ada di Gakkum. Di mana dokumen seharusnya menggunakan system self assessment.

"Self assesment itu mereka yang buat, mereka yang up load sendiri ke pemerintah. Mereka yang bayar semua pajak-pajaknya, baik itu PNBP maupun PSDHDR. Karena yang digunakan itu dokumen orang lain, hanya dia edit dan seolah-olah menjadi dokumennya dia," bebernya. 

Anton membeberkan, bahkan nomor dokumen yang ada ditangan Laili kala itu, ketika dicek di system online milik Gakkum tidak tercatat nama pengirim dan penerima.

“Ternyata dokumen itu dulu sudah pernah dipakai, dugaannya seperti itu,” ucapnya.

Disinggung mengenai apakah pemeriksaan telah dilakukan kepada CV Kasih Setia Utama sebagai penyedia kayu, Anton menjawab bahwa hal tersebut belum dilakukan sebab masih dalam tahap penyelidikan.

"Itu juga masih dalam ranah pembuktian di penyidik. Sehingga belum bisa kami blow up keluar," tandasnya.

Sementara itu, Dewa Ngakan Putu Andi Asmara dari Kejaksaan Tinggi Kaltim yang juga dikonfimasi terkait kasus ini mengaku telah menyerahkan tersangka beserta dengan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tenggarong pada Rabu (23/2/2022) kemarin.

"Sudah diserahterimakan tersangka dan barang buktinya ke sana. Silahkan bisa dikonfirmasi langsung ke Jaksa di Kejaksaan Negeri Tenggarong," ucap Dewa.

Keterangan yang disampaikan Jaksa Dewa turut dibenarkan Jaksa Sajimin dari Kejaksaan Negeri Tenggarong. Dengan singkat ia menyampaikan, kalau kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut sudah masuk tahap II. 

"Saat ini persiapan untuk dilimpahkan ke PN Tenggarong," singkat Sajimin. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews