Sabtu, 23 November 2024

Setahun Jadi Pengedar Sabu, Pria 41 Tahun di Samarinda Pasrah Dibekuk Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 4 Desember 2021 9:52

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian dari hasil kejahatan Kikip jadi pengedar sabu setahun terakhir/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Zulkifli alias Kikip tak lagi bisa bergerak bebas.

Tubuhnya dibelenggu dalam sel tahanan Mapolresta Samarinda.

Buah akibat menjalani bisnis mengedarkan narkoba jenis sabu, yang setahun belakangan dilakoninya.

Kikip yang masuk ke dalam radar kepolisian diringkus berserta barang bukti dagangan sabu miliknya di kediamannya Jalan Padaelo Gang Bakti, RT 07, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Senin (29/11/2021) siang lalu, sekitar pukul 14.00 Wita.

Pria 41 tahun itu berhasil diciduk tanpa perlawanan.

Setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga, bahwa rumah Kikip kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Dari informasi itu, kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Sabtu (4/12/2021).

Singkat cerita, sejumlah polisi berpakaian preman melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang disebutkan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews