Sabtu, 11 Mei 2024

Sertifikat Balik Nama Kecamatan Balikpapan Kota Telah Dilengkapi

Koresponden:
Ainun Amelia
Senin, 22 November 2021 8:36

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelamat Aset dan Bangunan H. Haris/ Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelamat Aset dan Bangunan DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (22/11/2021). 

Pada RDP kali ini Pansus Penyelamat Aset dan Bangunan memanggil seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan Balikpapan untuk menanyakan sertifikat yang harus membalik nama ke Pemerintah Kota Balikpapan. 

Disebutkan bahwa untuk Kecamatan Balikpapan semua Kelurahan yang ada di sana telah membalik nama. 

"Kami mengundang Kecamatan Balikpapan Kota semua lengkap bersertifikat, dari Balikpapan Ulu, Balikpapan Ilir, Prapatan Telaga Sari semua telah membalik nama atas nama Pemkot," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelamat Aset dan Bangunan H. Haris kepada awak media. 

Namun masih ada 1 Kelurahan yakni Kelurahan Damai yang tidak memiliki aset karena kantor kelurahannya yang masih mengontrak. 

Terkecuali untuk Kelurahan Damai itu belum balik nama karena masih mengontrak kelurahannya jadi tidak memiliki aset. Ia mengatakan untuk Kantor Kecamatan sudah memiliki sertifikat dalam proses balik nama. 

Untuk di daerah Prapatan ada Gedung Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan gedung Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang belum memiliki karena alasannya bekas kuburan Belanda, 

"Yang gedung PKK, dan LPM itu nanti dasarnya dari Wali Kota," ujarnya. 

Diketahui sertifikat balik nama telah diserahkan ke Wali Kota, dan diharapkan seluruh Kecamatan 34 Kelurahan dapat membalik nama ke Pemkot Balikpapan seperti yang dilakukan Balikpapan Kota. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews