Senin, 25 November 2024

Sertifikat Aset Balik Nama Tirta Manuntung Jadi Perhatian Pansus DPRD Balikpapan

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 11 November 2021 9:39

Ketua Panitia Khusus Aset DPRD Kota Balikpapan H. Haris/ Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Balikpapan berfokus pada sertifikat aset yang diproses harus balik nama. 

Pihaknya meminta kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk segera melakukan proses balik nama lahan yang telah diserahkan menjadi Tirta Manuntung.

"Kami meminta PDAM yang sudah dibebas-bebaskan, baik itu Instalasi pengolahan air limbah (IPAL)segera membalik nama ke Tirta Manuntung," kata Ketua Pansus DPRD Balikpapan H. Haris.

Ada sebanyak 800 aset Pemkot yang terdata oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tetapi sertifikat kepemilikan belum diketahui ada berapa jumlahnya. 

"150 itu sudah didaftarkan dipertanahan, tapi yang selesai dijadikan sertifikat hanya beberapa sekitar 8. Kan ini merepot berapa tahun baru selesai," lanjutnya. 

Pihaknya meminta agar secepatnya sertifikat aset ini segera dibalikkan namanya, mengingat kelemahan Pemrintah Kota uang membebaskan namun tidak membalik nama. 

"Kelemahannya kita di Pemkot bebaskan tapi tidak secepatnya membalik nama atas Pemerintah Kota," katanya. 

Pihaknya akan segera merekomendasikan agar segala bentuk surat baik yang masih segel atau yang hanya terdata untuk segera diatas namakan Tirta Manuntung

"Nanti kita keluar rekomendasinya untuk itu," pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews