Kamis, 16 Mei 2024

Seriusi Payung Hukum Pengamanan Aset Daerah, DPRD Samarinda Perlukan Data Menyeluruh

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 28 September 2022 8:37

Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, tentu Samarinda harus terus melakukan pembenahan.

Tak terkecuali soal pengamanan aset daerah yang coba terus diseriusi pembentukan payung hukumnya oleh para DPRD Samarinda.

Agar produk hukum pengamanan aset bisa dilakukan, para legislatif mengaku memerlukan kerja sama dan data lengkap mulai dari tingkat terbawah seperti kelurahan hingga ke Pemkot Samarinda itu sendiri.

“Tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu tiga bulan, karena kami juga harus memanggil unsur pemerintah dari kelurahan, sampai kecamatan. Jadi masih sangat panjang tahapannya,” jelas Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah, Rabu (28/9/2022).

Oleh sebab itu, lanjut Nursobah, dirinya meminta agar seluruh perangkat Pemkot Samarinda mulai dari tingkatan kelurahan dan kecamatan bisa terus melakukan pendataan secara komprehensif. Setelahnya disinkronkan dengan data yang ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda.

“Kami minta semua datanya, termasuk bangunan sekolah, kan sudah ada yang dialihkan ke provinsi tapi sebagian besar ada di bawah tanggung jawab Pemkot Samarinda. Kami ingin tahu batas-batasnya sampai mana saja. Sedangkan saat ini BPKAD belum sampai ke situ,” tambahnya.

Tak heran ia pun mendorong Pemkot Samarinda untuk membuat bank tanah yang pernah menjadi wacana Pemkot Samarinda. Tujuannya tak lain sebagai arsip pemerintah untuk mengamankan aset yang berpotensi menjadi pemasukan daerah.

“Karena saat ini ada beberapa lahan yang telah dibebaskan namun masih belum ditemukan dokumennya,” pungkasnya. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews