Kini tersangka pelaku peredar miras dikenakan pasal 3 ayat 1 Perda nomor 11 tahun 2010 tentang Tentang perubahan Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Karena ancaman hukuman penjara di bawah 1 tahun kalo perda miras ini dikenakan 6 bulan ini termasuk kategori tindak pidana ringan,” tuturnya.
Jonly juga menyebutkan barang bukti perputaran uang judi dari tersangka yang berhasil diamankan berjumlah Rp 9 juta lebih.
“Barang bukti uang yang digunakan perputaran judi sebanyak sembilan juta tiga puluh dua ribu. Kemudian ada handphone 5 unit,” ungkapnya.
Ia menjelaskan jenis judi yang dimainkan para tersangka berupa domino, online, kartu remi, slot.
“Namun yang didominasi tersangka bermain judi kartu remi dan domino, judi online sabung ayam dan judi slot,” bebernya.