DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus peredaran narkoba di Balikpapan, Kalimantan Timur rupanya masih begitu tinggi.
Hal itu terbukti dari hasil kerja Polresta Balikpapan yang berhasil mengungkap 34 kasus peredaran narkoba sepanjang bulan Mei 2022.
Dijelaskan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso melalui Kasat Reskoba, Kompol Roganda bahwa 34 kasus yang berhasil diungkap merupakan bukti kongkrit petugas melawan peredaran narkoba.
Lanjut dikatakannya, dari 34 kasus narkoba itu 23 di antaranya merupakan kerja dari Satrekoba Polresta Balikpapan. Sedangkan 8 kasus lain berhasil diungkap Polsek Balikpapan Barat, 1 kasus di Polsek Balikpapan Utara dan 2 sisanya dari Polsek Balikpapan Timur.
"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 36 orang yang terdiri dari 34 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti yang diamankan sebanyak 95,02 gram sabu dan 5,66 gram ganja," ungkapnya saat press rilis di Polresta Balikpapan, Jumat (25/5/2022).
Dari jumlah pengungkapan tersebut sebagian besar terjadi di wilayah Balikpapan Barat, tepatnya di kawasan Gunung Bugis. Untuk diketahui, Gunung Bugis memang akrab di telinga masyarakat Balikpapan sebagai kampung narkoba.
Dari seluruh pengungkapan ini, Roganda mengatakan para tersangka merupakan pengedar. Beberapa di antaranya juga masih dikembangkan terutama mereka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias pemilik atau pemasok sabu.
"Dari bulan Januari sampai Mei itu telah berhasil kita amankan sabu seberat 1.037,9 gram dan ganja 1.156,66 gram," tuturnya.
Melihat masih begitu maraknya kasus peredaran narkoba, Korps Bhayangkara pun menegaskan akan terus bertindak dan meringkus para pelaku tanpa pandang bulu.
"Kita menyampaikan bahwa kita akan terus tetap konsisten dan akan meningkatkan upaya kita untuk memerangi narkoba di wilayah Polresta Balikpapan," pungkasnya. (tim redaksi)