DIKSI.CO, SAMARINDA- Langkah kakinya yang masih terbilang muda kini harus terhenti di balik jeruji besi. Ia adalah seorang laki-laki berinisial JL (20) yang diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, yang diamankan pukul 17.30 Wita di sebuah bangunan kosong, jalur poros Samarinda-Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Minggu (5/4/2020).
Dari tangannya, petugas mendapati barang bukti berupa sabu dengan total berat 1.466, 22 gram brutto. Paketan barang haram tersebut diketahui dibawa pelaku menggunakan kemasan kopi untuk mengelabui petugas.
Kejadian tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat jika lokasi tersebut kerap menjadi transaksi bisnis barang haram. Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung bertindak dan melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 17.05 Wita, dikabarkan kalau petugas melihat sebuah motor kendaraan roda dua yang melintas. Menaruh curiga, petugas coba melakukan penyelidikan. Saat dibuntuti dari belakang hingga ke lokasi penangkapan, walhasil petugas mendapatkan barang haram yang telah dicurigai berada di tangan pelaku.
Menemukan target sasarannya, petugas langsung bertindak dan melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kardus berukuran sedang yang terkemas dalam bungkusan kopi kapal api sachet-an.
Untuk diketahui, bungkusan tersebut terdiri dari 20 bungkus sabu yang terbagi 10 bungkus di dalam sachet Kopi Kapal Api 65 gram dengan total 963, 84 gram brutto, serta 10 bungkus sabu dalam sachet Kopi Kapal Api 25 gram dengan berat total 502, 38 gram brutto.