Dari pemeriksaan rumah sakit, PU dipastikan bersalin tepat pada usia kandungan 9 bulan. Sedangkan usia pernikahannya dengan sang suami baru memasuki usia 7 bulan.
Yakin dengan pengakuan sang istri, suami PU yang geram lantas melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian setempat. Kakek cabul pun dengan cepat diamankan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, kakek cabul mengakui perbuatan. Bahkan aksi amoral tersebut tak hanya dilakukannya kepada PU yang baru melahirkan, tapi juga kepada cucunya yang lain, yakni perempuan berisinial IL (14).
"Perbuatan itu bahkan dilakukan sebanyak dua kali oleh pelaku kepada korban keduanya (IL)," tambahnya.
Walhasil, kakek berusia lebih dari setengah abad itu pun dipastikan akan menikmati hari tuanya dari dalam kurungan besi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya. (tim redaksi)