DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Camat Balikpapan Utara mendatangi Komisi I DPRD Balikpapan untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat, Selasa (18/1/2022).
Pada audiensi ini dibahas mengenai tanah dengan kepemilikan ganda yang berada di wilayah RT 50 Gunung Samarinda Balikpapan Utara, yang telah, berlarut beberapa puluh tahun.
"Berhubung sudah lebih 20 tahun masalah tanah di sana mereka punya segel yang notabenenya produk Pemerintah tapi sampai sekarang mereka tidak bisa mengurus Izin Membuka Tanah Negara (IMTN)," kata Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Yohanes Patiung.
Menurutnya ada sanggahan dari pihak lain yang memiliki pegangan segel induk dari pecahan segel induk, sehingga masyarakat memiliki kesulitan mengurus IMTN di Kecamatan.
"Mereka pertanyakan kenapa ada induk baru setelah dipecah, jadi sampai sekarang ketika mau mengurus IMTN Kecamatan tidak berani mengeluarkan, karena ada sanggahan dari pihak tertentu," katanya.
Sebagai anggota legislatif, pihaknya akan memfasilitasi masyarakat dalam urusan bersengketa seperti ini.