Jumat, 22 November 2024

Sengketa Pergantian Ketua DPRD Kaltim Kembali Disidangkan, Penggugat Hadirkan Saksi Ahli

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 12 Juli 2022 11:19

Suasana persidangan sengketa politik pergantian Ketua DPRD Kaltim yang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang menghadirkan saksi ahli, Hendiansyah Hamzah. (IST)

"Itu (pergantian Ketua DPRD Kaltim) sudah di uji ke dalam Mahkamah Partai dan sebagian besar telah menerimanya. Bahkan serangkaian proses di internal (Fraksi Partai Golkar) juga sudah dilalui. Jadi suka tidak suka tetap dilaksanakan (pergantian Ketua DPRD Kaltim)," ucap La Sila kuasa hukum tergugat yang dijumpai wartawan usai persidangan.

Lanjut diungkapkannya, meski saat ini upaya hukum lanjutan dari Makmur HAPK masih terus berjalan namun hal tersebut tidak seketika menggugurkan pergantian kursi Ketua DPRD Kaltim.

"Memang masih ada proses hukum berjalan tapi pada intinya tidak ada lagi sengketa politik. Putusan hukum dalam partai itu sudah final melalui paripurna. Di dalam DPRD itu sudah di uji," tegasnya.

Menganggapi hal tersebut, Andi Asran Siri selaku kuasa hukum penggugat memberikan pernyataan sebaliknya.

"Meski di DPRD atau dalam UU (Undang-undang) sudah terpenuhi, tapi kalau ada proses upaya hukum (yang masih berjalan) maka hal itu (pergantian Ketua DPRD Kaltim) belum bisa dilakukan," tekan Andi Asra usai persidangan.

Sementara itu, Andi Asran juga menyinggung mengenai keabsahan paripurna yang telah dilakukan Fraksi Partai Golkar untuk melakukan pergantian kursi Ketua DPRD Kaltim.

"Paripurna yang dimaksud itu 2 November (2021) lalu, dan (posisinya) kita masih melakukan upaya hukum yang masih berlangsung. Sehingga proses putusan ada di Desember. Sehingga paripurna di November itu sudah menyalahi aturan," tandasnya.

Persidangan sengketa politik pergantian Ketua DPRD Kaltim itu pun ditutup dan dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews