Advertorial

Sempat Tertunda 3 Tahun, Raperda Pelayanan Kepemudaan Dibahas DPRD Balikpapan

DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Gabungan, pada Senin (1/11/2021). 

Disampaikan pada kegiatan ini penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Kepemudaan. 

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, yang menjadi Ketua Rapat Paripurna kali ini mengatakan, untuk Raperda Pelayanan Kepemudaan ini terus didorong pembahasannya. 

Sebagai informasi, Raperda Pelayanan Kepemudaan ini sempat tertunda selama 3 tahun, dan baru dapat dibahas kembali pada Rapat Paripurna kali ini. 

"Hari ini yang sudah dibahas dan sempat tertunda 3 tahun pembahasannya alhamdulillah Wali Kota, DPRD dan stake holder menyepakati dan menyemangati untuk segera ditetapkan Raperda," kata Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh saat diwawancarai awak media. 

Raperda Pelayanan Kepemudaan ini dibentuk agar pemuda di Kota Balikpapan dapat mendapatkan hak-hak hukum yang telah diatur Undang-Undang. 

"Agar pemuda di dalamnya dapat mengemban amanat Undang-Undang dan kemudian ada kepastian hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku," ujarnya. 

Pada kegiatan ini dilakukan juga penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Wali Kota Balikpapan tentang Raperda Pelayanan Kepemudaan ini. (advertorial)

Show More
Back to top button
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com