DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah memalui berbagai proses dan tahapan, Isran Noor, Gubernur Kaltim, akhirnya menerbitkan surat keputusan (SK), penetapan penerima dan besaran bantuan sosial (Bansos) masyarakat terdampak Covid-19 di Bumi Mulawarman.
Tertuang dalam SK Gubernur Kaltim untuk Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) diberikan kepada pekerja seni budaya dan seniman untuk 307 orang . Pekerja sektor perhubungan 1.203 orang, serta sektor pariwisata 3.496 orang.
Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Humas Setprov Kaltim menyampaikan, proses pencairan sedang berlangsung di Bank Kaltimtara dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Total penerima Bansos JPS 140.660 orang yang sudah clear datanya, sementara data yang masuk 150.523 orang,” kata Ivan, sapaan akrabnya.
Bansos JPS yang diberikan Pemprov Kaltim Rp 250 ribu perorang perbulan selama tiga bulan yang dimulai Mei hingga Juli 2020. Bansos JPS yang menggunakan APBD Kaltim Tahun 2020 ini disalurkan sesuai aturan dan saran Kejaksaan Tinggi Kaltim, BPKP Kaltim serta Itwilprov bahkan Pimpinan KPKRI yakni by name by address (BNBA).
Sementara itu, Muhammad Jauhar Efendi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekprov Kaltim, menyampaikan kenapa verifikasi bantuan ini terkesan lambat, karena ada warga yang ganda mendapat bantuan. Bahkan ada warga yang mendapat bantuan hingga 4 jenis bantuan. Jauhar menyebut proses memverifikasi tersebut membutuhkan waktu yang lama.