DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan bagikan nama-nama pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) sebagai antisipasi terjaring pada masa Perwali No. 23 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan ini.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, mengatakan pihaknya telah memberikan daftar nama-nama pasien OTG tersebut di kecamatan maupun kepada tim operasi yang bertugas di lapangan.
"Daftar nama pasien yang menjalani sioalai mandiri akan kita bagikan nama-namanya ke kecamatan dan juga ke tim operasi juga pegang," kata Rizal saat ditemui awak media, Selasa (1/9/2020).
Ia mengatakan hal ini dilakukan jika ditemukan pasien OTG maka ia wajib membayar denda sesuai dengan ketentuan Perwali yang mulai berjalan Selasa (1/9/2020) hari ini.
"Jadi kalau nanti saat razia masker ada namanya ternyata adalah termasuk OTG, maka dia terjaring," kata Rizal.