DIKSI.CO, SAMARINDA - Akhir pekan ini, Gubernur Kaltim menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait penetapan PP level 1 di Kaltim.
Dalam Ingub 12/2022 itu, Isran Noor, Gubernur Kaltim, mentapkan seluruh kabupaten/kota di Kaltim, berada di status PPKM level 1.
Hal itu setelah menindaklanjuti arahan dari Menteri Dalam Negeri RI, di wilayah Kaltim dengan kriteria Level 1 berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan RI.
"Ingub 12/2022 menetapkan seluruh kabupaten/kota se Kaltim masuk PPKM level 1," kata Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim, Sabtu (11/6/2022).
Dengan ditetapkannya PPKM level 1 untuk seluruh wilayah Bumi Mulawarman, warga diperkenankan melakukan aktivitas 100 persen.
Meski telah dilonggarkan, Juru Bicara Gubernur Kaltim tersebut menegaskan tetap diberlakukan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan bagi para pekerja, pengaturan waktu kerja secara bergantian.
Untuk aktivitas belajar mengajar bisa menerapkan tatap muka 100 persen.
"Pendidikan atau sekolah sudah 100 persen. Tapi, prokes harus tetap dilakukan," paparnya.
"Tetap menggunakan masker. Karena, saat ini pemerintah pusat belum menetapkan kondisi endemi Covid-19," lanjutnya.
PPKM level 1 di Kaltim berlaku sejak 7 Juni hingga 4 Juli 2022 mendatang.
Kepala daerah diminta melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM level 1 di kabupaten/kota.
"Instruksi Gubernur ini mulai berlaku sejak 7 Juni 2022 sampai 4 Juli 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu waktu sesuai dengan kebutuhan," tegasnya. (tim redaksi Diksi)