Senin, 25 November 2024

Selisih Suara Lebih 1 Persen, Zairin-Sarwono Tidak Jadi Menggugat ke MK

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 31 Desember 2020 11:6

Suasan pertemuan Paslon 03 dengan para pendukung di rumah pribadi Paslon, Senin (21/12/2020)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Polemik sengketa hasil perhitungan suara Pilkada Samarinda temui titik terang. Pasangan calon nomor urut 03 Zairin-Sarwono akui kemenangan pasangan Andi Harun-Rusmadi.

Pernyataan tersebut disampaikan di depan seluruh  pendukung Paslon 03 dan awak media di tempat pemancingan umum milik Zairin Zain, Senin (21/22/2020).

"Relawan bisa menyampaikan kepada masyarakat bagaimana status kita hari ini. Kami melihat dari berbagai masukan data dan sebagainya, dari orang-orang pintar yang biasa menangani Pilkada seperti ini untuk minta kita mempertimbangkan sebenar-benarnya jangan sampai kita salah melangkah," tutur Zairin Zain kepada awak media.

Dari analisa tim, kata Zairin, rencana gugatan sengketa Pilkada yang semula akan dilayangkan tidak memenuhi syarat formil gugatan berdasarkan aturan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Melihat dari itu, peraturan yang ada selisih antar Paslon itu 1,53 persen dan tuntutan kita untuk masuk ke MK tidak lebih dari 1 persen baru bisa. Dengan paling tidak kami mencoba melihat apa yang terjadi saat ini pasti ketika laporan disampaikan ke MK pasti akan di tolak. Itulah yang kami pertimbangkan kemarin," katanya.

Selain itu, poin-poin dugaan pelanggaran Pilkada yang sempat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, para saksi tidak juga tidak  mendapatkan bukti autentik.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews