Dari pertemuan itu, DPRD berusaha melakukan mediasi dan mendengarkan argumen masing-masing pihak.
“Kami meminta dokumen-dokumen keseluruhan yang dianggap telah dibayarkan oleh Berau Coal, yang dianggap oleh masyarakat belum dibayarkan tolong kasih ke kita, sehingga kita bisa telaah mana lokasi-lokasi yang belum dibayarkan oleh Berau Coal,” pintanya.
Menurut Udin ada pernyataan yang menyatakan bahwa ada penambangan di luar konsesi atau pemberian hak, sedangkan PT Berau Coal berada di bawah naungan PKP2B yang artinya menambangnya di dalam konsesi hutan.
”Kalau Berau Coal menambangnya di luar konsesi, berarti ada pelanggaran di dalam kegiatan pertambangan. Makanya kita akan meminta dokumen-dokumen dan pihak Berau Coal,” terangnya.
Lebih lanjut, Udin mengatakan, Komisi I akan turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran yang sudah disampaikan oleh masyarakat dan juga oleh PT Berau Coal.
“Tetapi sebelumnya akan melakukan RDP dan meminta kepada kedua belah pihak untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang kami minta, sehingga ini berimbang dan faktual baru kemudian kami akan ke lokasinya,” pungkasnya. (Adv)