DIKSI.CO, KUKAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali berhasil menyelamatkan kerugian negara dari perbuatan melanggar hukum seperti kasus korupsi.
Buktinya, Selasa (26/3/2024) pagi kemarin pukul 11.00 Wita. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan atau mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar sebesar Rp 1.768.795.075.
Penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara ini berlangsung di Kantor Kejari Kukar. Dan diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati kepada Pemkab Kukar yang di wakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono.
“Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Tim Pidsus dari dua kasus korupsi. Pertama, tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.596.795.075,” kata Ari, ditulis Kamis (28/3/2024).
“Kedua, dari tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang tahun anggaran 2019 sebesar Rp 172.000.000,” sambungnya.