Sekda Isi Kekosongan Kepala Daerah, Jadi Plh Hingga Kepala Daerah Terpilih Dilantik

DIKSI.CO, SAMARINDA – Isran Noor, Gubernur Kaltim menerbitkan edaran tentang Penugasan Pelaksana (Plh) Kepala Daerah.

Dalam edaran bernomor  130/0593/B.PPOD.Il, Isran Noor menugaskan sekretaris daerah mengisi jabatan pelaksana harian (Plh) setelah  jabatan kepala daerah berakhir pada 17 Februari besok.

Isran Noor, mulai menugaksan sekda di masing-masing daerah menjadi Plh, sejak 17 Februari hingga dilantikan bupati/wali kota terpilih.

“Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota. Agar sekretaris daerah melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian (Plh) bupati/wali kota terhitung mulai tanggal (TMT) 17 Februari 2021 sampai dengan dilantiknya bupati dan wali kota terpilih,” bunyi edaran, tertanggal 16 Februari tersebut.

Di Kaltim ada 6 daerah yang masa kerja kepala daerah akan berakhir pada 17 Februari besok, seperti Samarinda, Kukar, Kutim, Berau, Paser, dan Mahakam Ulu.

Bila merujuk pada SK Kemendagri, hanya 4 daerah yang akan diisi oleh Plh, pasalnya Kutim dan Kukar masih mengikuti proses sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu, Pemprov Kaltim menugaskan 6 daerah tersebut diisi Plh. Hal tersebut disampaikan Muhammad Sabani, Sekprov Kaltim.

“Kami siapkan juga untuk 6 daerah tersebut,” ungkap Sabani, Selasa (16/2/2021).

Ditugaskannya Plh memimpin sementara di 6 daerah tersebut, lantaran Kukar telah mendapat putusan hasil MK. Sementara Kutim, akan putusan MK pada Selasa (16/2/2021) hari ini. (tim redaksi Diksi)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button