Kamis, 16 Mei 2024

Sekda Isi Kekosongan Kepala Daerah, Jadi Plh Hingga Kepala Daerah Terpilih Dilantik

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 16 Februari 2021 10:54

Muhammad Sabani, Sekprov Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Isran Noor, Gubernur Kaltim menerbitkan edaran tentang Penugasan Pelaksana (Plh) Kepala Daerah.

Dalam edaran bernomor  130/0593/B.PPOD.Il, Isran Noor menugaskan sekretaris daerah mengisi jabatan pelaksana harian (Plh) setelah  jabatan kepala daerah berakhir pada 17 Februari besok.

Isran Noor, mulai menugaksan sekda di masing-masing daerah menjadi Plh, sejak 17 Februari hingga dilantikan bupati/wali kota terpilih.

"Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota. Agar sekretaris daerah melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian (Plh) bupati/wali kota terhitung mulai tanggal (TMT) 17 Februari 2021 sampai dengan dilantiknya bupati dan wali kota terpilih," bunyi edaran, tertanggal 16 Februari tersebut.

Di Kaltim ada 6 daerah yang masa kerja kepala daerah akan berakhir pada 17 Februari besok, seperti Samarinda, Kukar, Kutim, Berau, Paser, dan Mahakam Ulu.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews