DIKSI.CO, SAMARINDA - Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI resmi menerbitkan surat edaran pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Pedoman itu tertuang dalam SE Menag, nomor 5/2022, yang diterbitkan pada 18 Februari 2022 lalu.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim, mulai bergerak melakukan sosialisasi ke kemenang kabupaten/kota.
Masrawan, Kepala Kanwil Kemenag Kaltim menyampaikan, sosialisasi SE Menag telah disampaikan ke Kemenag dan KUA di 10 kab/kota.
"Sudah (instruksikan) ke kantor kemenag-kemenang masing-masing melalui grup kami di media sosial," ungkap Masrawan, Kamis (24/2/2022).