DIKSI.CO, NUNUKAN – Kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan lima remaja badung di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) rupanya mengungkap fakta terbaru.
Yakni dari lima pelaku yang diamankan petugas, satu di antaranya diketahui berstatus residivis.
Meski usianya masih begitu muda yakni 16 tahun, namun perilaku remaja bernama NS membuat geleng kepala.
Sebab kini dirinya dipastikan untuk yang kedua kali akan mendekam di balik kurungan besi.
“Iya NS sendiri merupakan residivis kasus serupa yang diketahui baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan,”jelas Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (22/8/2023).
Meski NS mengaku menyesal namun perbuatannya harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Begitu pun dengan keempat temannya yang lain, yakni MI (17), AA (14), NA (16) dan MN (16) yang turut diamankan polisi karena telah mencuri enam sepeda motor milik warga.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima anak tersebut terancam Pasal 363 ayat (2) KHUPidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tambahnya.
Dengan maraknya kasus pencurian motor yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Nunukan, Taufik mengimbau agar masyarakat saat ini juga bisa lebih meningkatkan waspada mereka.
Tujuannya, agar kasus curanmor di wilayah hukum Polres Nunukan bisa diantisipasi sebelum terjadinya tindak pidana.
"Masyarakat jangan lupa memberi kunci ganda terhadap kendaraanya, kemudian kalau bisa disimpan di tempat lebih aman. Jangan juga di depan rumah baru kunci ditinggal, yah ini yang memancing pelaku pencurian melakukan kejahatannya," pesannya.
Diberitakan sebelumnya, berkisar Juli dan Agustus 2023 kemarin. Petugas kepolisian, khususnya di Polsek Nunukan mendapat tiga laporan curanmor. Selain itu, di Polres Nunukan juga demikian. Mendapat tiga laporan curanmor.
Maraknya kasus curanmor itu pun langsung direspon sigap oleh petugas. Yang mana didapati kalau para pelaku berjumlah lima orang. Namun sayang, kalau kelimanya masih berusia di bawah umur.
Mereka adalah MI (17), NS (16), AA (14), NA (16) dan MN (16).
“Dalam pengungkapan itu, anggota terlebih dahulu menangkap NS dan AA yang diduga menggunakan kenalpot milik salah satu korban. Hingga saat dilakukan pengembangan ditemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan keduanya,” ucap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, Senin (21/8/2023).
Setelah NS dan AA terciduk, keduanya lantas mengaku. Kalau aksi curanmor itu juga melibatkan tiga orang temannya yang lain.
"Setelah kita interogasi lebih jauh, kedua orang ini kemudian menyampaikan jika masih ada tiga orang rekan lainnya yang turut serta melakukan pencurian," ujarnya.
Dikatakan Taufik, dalam menjalankan aksinya kelima pelaku membagi peran masing-masing dalam menyantroni kendaraan korbannya. Kemudian seluruh aksi yang dilakukan kelima orang pelaku dimaksud memanfaatkan kendaraan yang tidak terkunci ganda.
"Jadi mereka ini hunting dulu, mana kendaraan yang terparkir diluar rumah dan tidak terkunci leher. Ketika masuk waktu dini hari atau subuh baru mereka beraksi," ungkap Taufik.
Kepada polisi, diketahui aksi pencurian yang mereka lakukan masih sebatas membongkar dan melengkapi spare part kendaraan sejumlah pelaku. (tim redaksi)