“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima anak tersebut terancam Pasal 363 ayat (2) KHUPidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tambahnya.
Dengan maraknya kasus pencurian motor yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Nunukan, Taufik mengimbau agar masyarakat saat ini juga bisa lebih meningkatkan waspada mereka.
Tujuannya, agar kasus curanmor di wilayah hukum Polres Nunukan bisa diantisipasi sebelum terjadinya tindak pidana.
"Masyarakat jangan lupa memberi kunci ganda terhadap kendaraanya, kemudian kalau bisa disimpan di tempat lebih aman. Jangan juga di depan rumah baru kunci ditinggal, yah ini yang memancing pelaku pencurian melakukan kejahatannya," pesannya.
Diberitakan sebelumnya, berkisar Juli dan Agustus 2023 kemarin. Petugas kepolisian, khususnya di Polsek Nunukan mendapat tiga laporan curanmor. Selain itu, di Polres Nunukan juga demikian. Mendapat tiga laporan curanmor.
Maraknya kasus curanmor itu pun langsung direspon sigap oleh petugas. Yang mana didapati kalau para pelaku berjumlah lima orang. Namun sayang, kalau kelimanya masih berusia di bawah umur.
Mereka adalah MI (17), NS (16), AA (14), NA (16) dan MN (16).