DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Penertiban fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang ada di Pasar Pandansari Balikpapan Barat masih menjadi perhatian Pemkot Balikpapan.
Diketahui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan telah berupaya untuk melakukan penertiban di Pasar Pandansari, namun banyaknya ditemukan kendala sehingga fasum dan fasos kembali terabaikan.
"Memang saat itu terhalang dengan adanya Covid-19 jadi operasional kita disana mengalami beberapa kendala," ujar Kepala Satpol PP Zulkifli kepada Diksi.co, Senin (16/11/2020).
Satpol PP bersamaa dinas terkait pun terus mengevaluasi dan menyampaikan beberapa solusi dalam penataan fasum dan fasos di Pasar Pandansari ini.
"Solusinya adalah seluruh pedagang di luar upayakan bisa ditampung di dalam pasar, sehingga di luar bisa tertib untuk parkir, fasum fasos nya bisa terpelihara," ujarnya.
Sebelumnya Satpol PP juga telah menggunakan jam toleransi operasi berjualan di luar gedung maksimal pukul 9 pagi, dan boleh berjualan lagi pukul 4 sore.
"Tetapi dalam pelaksanaannya sulit karena mereka harus bongkar pasang gerobak jualan jadi keberatan lagi masyarakat di sana," katanya.
Pihaknya menyaranakan jalan raya untuk ditata ulang dengan memilih prioritas pedagang mana yang boleh berjualan di area tersebut.
"Jadi saya tadi mengusulkan jalan raya yang sifatnya prioritas untuk akses jalan itu clear tidak boleh ada PKL, nanti mereka menempati di jalur Gang itu boleh," katanya.
Pihaknya juga meminta harus ada penetapan dari kepala daerah agar nantinya bisa terkoordinasi disana. (tim redaksi Diksi)