Jumat, 22 November 2024

Satpol PP Sita Miras Ilegal dari Warung Kelontong, Komisi I: Ada Oknum Nakal Edar Tanpa Ijin

Koresponden:
Ferry Bhattara
Jumat, 25 Maret 2022 15:32

Suparno, Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA - Satpol PP Samarinda kembali berhasil memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal Jepang memasuki bulan suci Ramadhan.

Ratusan botol miras tanpa ijin edar berhasil diamankan di salah satu warung kelontong di Jalan Cipto Mangunkusumo, Loa Janan Ilir Kamis (24/3/2022) kemarin.

Tangkapan ini disambut baik Komisi I DPRD Samarinda.

"Jelang bulan suci Ramadhan harus diberangus itu peredaran miras apalagi yang ilegal. Kami mengapresiasi kinerja Satpol PP," ujar Suparno, Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda.

Ditengarai ada oknum yang mengedarkan miras secara ilegal.

"Kami curiga ada oknum yang dengan sengaja mengedarkan miras secara ilegal. Satpol PP harus lebih ekstra guna memutus mata rantai peredarannya," lanjut Suparno.

Maraknya peredaran miras ilegal di Samarinda merugikan daerah karena menjadi sumber kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jelas ini merugikan daerah, PAD kita bocor akibat ulah oknum. Harus diberangus," tambahnya.

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga berharap kerjasama masyarakat sekitar untuk melaporkan jika menemukan aktifitas jual beli miras dilingkungannya.

"Warga jangan ragu melaporkan jika menemukan aktifitas jual beli miras di lingkungannya, bisa ke Satpol PP, bisa juga ke kami di Dewan, bahaya kalau dibiarkan terus menerus," pungkas Suparno. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews