Sabtu, 18 Mei 2024

Satpol PP Sita Miras Ilegal dari Warung Kelontong, Komisi I: Ada Oknum Nakal Edar Tanpa Ijin

Koresponden:
Ferry Bhattara
Jumat, 25 Maret 2022 15:32

Suparno, Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA - Satpol PP Samarinda kembali berhasil memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal Jepang memasuki bulan suci Ramadhan.

Ratusan botol miras tanpa ijin edar berhasil diamankan di salah satu warung kelontong di Jalan Cipto Mangunkusumo, Loa Janan Ilir Kamis (24/3/2022) kemarin.

Tangkapan ini disambut baik Komisi I DPRD Samarinda.

"Jelang bulan suci Ramadhan harus diberangus itu peredaran miras apalagi yang ilegal. Kami mengapresiasi kinerja Satpol PP," ujar Suparno, Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda.

Ditengarai ada oknum yang mengedarkan miras secara ilegal.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews