DIKSI.CO, SAMARINDA - Peningkatan wabah virus corona alias Covid-19 kian masif terjaid di Kota Tepian. Pelbagai aturan pasalnya telah dikeuarkan, namun sejatinya masih saja banyak masyarakat yang terjaring melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Menukil angka dari catatan Satpol PP Samarinda, setidaknya terdapat 2.213 masyarakat yang terjaring dalam pelanggaran operasi yustisi. Dari jumlah ribuah tersebut, sebagian besar di antaranya merupakan masyarakat berusia produktif.
Disampaikan Sorono, Kepala seksi penyelidikan dan penyidikan bidang perundang-undangan daerah kalau pelanggar sudah ada yang dua kali bahkan ada yang sampai tiga kali terjaring operasi petugas dilapangan.
"Rata-rata masyarakat yang berumur produktif artinya anak-anak muda dan kedua orang tua," ungkapnya Minggu (4/10/2020) siang tadi.
Meski angka pelanggar masih begitu tinggi, lanjutnya, kalau sebagian masyarakat lainnya telah mulai mematuhi aturan pemerintah dalam upaya pencegahan penularan wabah tersebut.
"Di tempat umum seperti di pasar sudah banyak yang menggunakan masker. Di jalan pun, demikian," imbuhnya.
Dengan demikian dirinya menginginkan kepada masyarakat agar selalalu mengikuti protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas seseuai dengan tertuang dalam Perwali Nomor 43 tahun 2020.