DIKSI.CO, SAMARINDA - Tugas berat menanti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda.
Dalam rangka menegakkan Perwali Nomor 38 Tahun 2020 tentang pemberian sanksi sosial dan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker area publik, Satpol-PP akan melakukan razia di tempat-tempat keramaian.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda Muhammad Darham menjelaskan bahwa dalam teknis pelaksanaannya, razia akan menggunakan cara-cara persuasif terlebih dahulu.
Seperti teguran, kemudian pendataan.
“Kalau sudah dua kali baru kita kenakan dendanya,” ujar Darham, Selasa (11/8/2020).
Besaran denda yang akan diberikan bertahap.
Pelanggar akan didata setiap kali terjaring razia.
Dari data tersebut akan diketahui berapa besar denda yang harus dibayar oleh pelanggar Perwali.
"Tergantung berapa kali orang tersebut terkena sweeping. Jika sudah terkena dua sampai tiga kali, maka denda yang akan dikenakan pasti akan lebih mahal. Tergantung datanya,” jelasnya.
Lokasi razia meliputi tempat-tempat keramaian.
Seperti pusat perbelanjaan modern, pasar tradisional, dan tempat umum lainnya.
Darham menegaskan, razia tidak menyentuh tempat ibadah.
“Yang jelas (titiknya) daerah pasar tradisional dulu yang kita lakukan sweeping. Kalau tempat-tempat ibadah tidak mungkin kita jaga dan batasi,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau para pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Bahkan, ia menjelaskan bahwa pemilik toko atau usaha bisa dikenakan denda jika pelaku usaha tidak menetapkan batasan jumlah pelanggan.
“Buat tempat nongkrong, jangan sampai 20 orang yang berkumpul. Jika di atas 20, yah kita tegur. Data lagi, nanti dikenakan sanksi ke pemilik. Dia yang terdata beserta customernya,” jelas Darham.
Soal tempat hiburan malam (THM), Satpol-PP akan terus mengimbau.
Namun ia mengakui bahwa pihak-pihak THM selalu aktif memberikan laporan.
“Ada security yang mengawasi, security yang kita beri teguran (jika protap kesehatan tidak digunakan). Tapi tidak mungkin pengunjung tidak memakai masker, di situ kan isinya orang-orang mampu, berduit semua,” sebut Darham.
Adapun untuk penegakkan perwali ini, Ia menyebutkan bahwa sudah ada sosialisasi terkait isi dari Perwali serta sanksi-sanksi masker dan protokol kesehatan yang dianjurkan dari kepolisian dan TNI.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan beberapa pihak dalam penegakan Perwali tersebut.
“Satpol PP Samarinda juga akan didampingi sama Satpol Kecamatan dan Kelurahan yang ikut bergerak,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)