Jumat, 17 Mei 2024

Satpol-PP Kota Samarinda Siap Tegakkan Perwali Protokol Covid-19, Kepala Satpol-PP: Beri Teguran Dulu Baru Denda

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 11 Agustus 2020 8:51

Muhammad Darham, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda, Selasa (11/8/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tugas berat menanti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda.

Dalam rangka menegakkan Perwali Nomor 38 Tahun 2020 tentang pemberian sanksi sosial dan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker area publik, Satpol-PP akan melakukan razia di tempat-tempat keramaian.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda Muhammad Darham menjelaskan bahwa dalam teknis pelaksanaannya, razia akan menggunakan cara-cara persuasif terlebih dahulu.

Seperti teguran, kemudian pendataan.

“Kalau sudah dua kali baru kita kenakan dendanya,” ujar Darham, Selasa (11/8/2020).

Besaran denda yang akan diberikan bertahap.

Pelanggar akan didata setiap kali terjaring razia.

Dari data tersebut akan diketahui berapa besar denda yang harus dibayar oleh pelanggar Perwali.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews