DIKSI.CO, SAMARINDA - Tugas berat menanti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda.
Dalam rangka menegakkan Perwali Nomor 38 Tahun 2020 tentang pemberian sanksi sosial dan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker area publik, Satpol-PP akan melakukan razia di tempat-tempat keramaian.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda Muhammad Darham menjelaskan bahwa dalam teknis pelaksanaannya, razia akan menggunakan cara-cara persuasif terlebih dahulu.
Seperti teguran, kemudian pendataan.
“Kalau sudah dua kali baru kita kenakan dendanya,” ujar Darham, Selasa (11/8/2020).
Besaran denda yang akan diberikan bertahap.
Pelanggar akan didata setiap kali terjaring razia.
Dari data tersebut akan diketahui berapa besar denda yang harus dibayar oleh pelanggar Perwali.