DIKSI.CO, SAMARINDA - Biaya retribusi uji KIR kendaraan angkutan telah dihapus oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.
Kendati demikian, para pemilik kendaraan angkutan tetap diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan KIR secara berkala.
Tujuannya yakni untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan angkutan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, jika ada kendaraan angkutan yang mengisi BBM namun uji KIR-nya tidak dilakukan, maka Dishub akan melakukan pemblokiran pada fuel card-nya dan tidak dapat melakukan pengisian BBM.
"Jika ada kendaraan angkutan barang yang mengisi BBM namun uji KIR-nya tidak dilakukan, maka kami akan tetap melakukan pemblokiran pada fuel card-nya," jelas Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua, belum lama ini.
Ia menegaskan, pembelian BBM jenis solar di Samarinda masih memberlakukan penggunaan fuel card.