DIKSI.CO, SAMARINDA - Dalam rapat paripurna DPRD Kaltim, Senin (13/9/2021), Fraksi Golkar meminta dewan menindaklanjuti rencana pergantian Ketua DPRD Kaltim, sesuai surat yang dikeluarkan Mahkamah Partai Golkar.
Padahal seyogyanya, rapat paripurna tersebut seharusnya membahas penyampaian akhir hadil kerja tiga pansus, dana persetujuan raperda menjadi perda.
"Pada paripurna sebelumnya kan sudah sampaikan, dan dari kesepakatan paripurna sebelumnya, kalau ada surat dari mahkamah partai silahkan dilanjutkan. Makanya hari ini saya membacakan, hasil surat dari mahkamah partai. Dari surat itu harus dilaksanakan," kata Nidya Listiyono, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim.
Tio sapaan karibnya, meminta terkait hal yang menyangkut proses pergantian Ketua DPRD Kaltim, dapat dimasukan dalam jadwal banmus.
"Ini kan jadi risalah sidang paripurna tadi, saya sudah sampaikan terkahir, ini akan masuk di jadwan banmus selanjutnya," sambungnya.
Dalam rapat badan musyawarah nantinya, Fraksi Golkar akan memasukan agenda pembacaan surat dari Mahkamah Partai Golkar, terkait pergantian pimpinan DPRD Kaltim.
Terkait kapan rapat banmus akan digelar, Tio menyebut pihaknya masih menanti jadwal tersebut.
"Tanggalnya kapan nanti dilihat jadwal banmus. Kami akan minta, sudah terlalu larut, terlalu lama kami minta segera dijadwalkan. Sebenarnya tadi sudah klir itu akan masuk di jadwal," jelasnya.
Ia meminta seluruh pihak agar saling menghormati proses yang ada.
Pun ada proses gugatan sengketa di Mahkamah Partai Golkar, menurut Tio hal itu tidak boleh kemudian menghentikan proses.
"Pak Makmur tadi sudah, secara seorang negarawan juga menyampaikan kalau memang itu sudah final akan diikuti, kita lihat nanti seperti apa," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)