DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-20 Masa Sidang III Tahun 2023 digelar, Kamis (14/9/23) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan.
Pada rapat paripurna kali ini membahas 2 agenda yaitu ;
1. Pemandangan Umum Fraksi Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2023
2. Pendapat Akhir Fraksi - Fraksi Atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Penandatangan Persetujuan Bersama Pembicaraan Tingkat II
"Fraksi hampir sama tahun sebelumnya masih menyoroti perkembangan di Kota Balikpapan, terlebih soal infrastruktur stressing di Jalan Global hampir dari 7 fraksi menyoroti," kata Pimpinan Rapat Paripurna, Sabaruddin Panrecalle.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan ini mengatakan ada juga fraksi yang membahas terkait PDAM dibahas, dan infrastruktur lainnya.
"Kita tidak bisa pungkiri 7 fraksi punya pendapat sendiri, kita punya pandang sendiri. Fakta di lapangan tidak mungkin fraksi menyampaikan yang tidak ada di lapangan," ujarnya.
Ia mengatakan hal ini sah sah saja jika fraksi terus menyampaikan pendangan yang normatif dipersilahkan berdasarkan apa yang dilihat dan didengar.
Pemkot dan DPRD Kota Balikpapan pun akan terus menuntaskan perkerjaan yang dinilai belum terpenuhi untuk dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kota Balikpapan.
"Memang belum tuntas pengerjaan, kita menyadari dan akui memang pemkot harus evaluasi PR yang belum tuntas," ujarnya. (Advertorial)