DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) kembali digaungkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pada Sabtu (27/3/2021).
Kali ini giliran Anggota DPRD Kalimantan Timur Syafruddin menggelar dan menyapa masyarakat Sepinggan Baru Balikpapan Selatan secara langsung, dengan menyosialisasikan Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 05 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Puluhan warga Sepinggan Baru RT 06 ini datang dengan antusias ke lokasi sosialisasi Perda ini, namun tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Anggota DPRD Balikpapan Syafruddin, mengatakan dengan dilahirkannya produk hukum oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur ini, harus disosialisakan kepada masyarakat agar informasi juga dijangkau ke berbagai kalangan.
"Tidak boleh hanya diketahui orang tertentu, semua orang kelas atas bawah menengah harus tahu semua apa yang dikerjakan oleh DPRD daerah," kata Udin panggilan akrab Syafruddin, ketika memberikan sambutan Sosper kepada masyarakat.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, dengan digelarnya Sosper ini masyarakat dapat menanggapi Perda yang telah dibentuk ini dan memanfaatkan dengan baik.
"Anggota DPRD melahirkan produk hukum dan menyosialisasikan dan masyarakat yang akan menanggapi. Supaya masyarakat Kaltim mendapatkan pendampingan secara cuma-cuma dan gratis," ujar pria berbaju hijau ini.
Di sinilah peran pemerintah untuk memastikan bahwa Republik Indonesia khususnya Kalimantan Timur wajib didampingi dalam persoalan hukum dan tidak dipungkut biaya. (advertorial)